DIHUBUNGKAN - Pengertian Ilmu Fiqih
Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).
Hadits Nabi :
Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.
Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).
Hadits Nabi :
Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.
Fiqih artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha) fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad al-Khatib, fiqhul Islam ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah,
Dikumpulkan oleh Redaksi
DIHUBUNGKAN
2013
0 komentar:
Posting Komentar