Murah & Berkualitas


Jasa Pembuatan Website Semarang ( JPWS ) berusaha untuk mengerti kebutuhan customer akan pentingnya website.
JPWS Berusaha untuk menyesuaikan harga yang bisa dijangkau oleh semua kalangan.


Layanan After Sales

Sebagai apresiasi kepada pelanggan, kami memberikan layanan purna jual.
Why?
Sebagai pelanggan, anda bisa memanfaatkan fitur Meja Tanya Jawab ( MTJ ) anda bisa menanyakan permasalahan yang terjadi pada website anda. InsyaAllah ketika ada waktu luang, Tim JPWS akan menjawabnya.

Pengerjaan Cepat

Inilah yang menjadi nilai + JPWS. Karena kami menerapkan sistem Based on Templates. Sehingga setiap produk yang kami tampilkan telah memiliki kerangka dasar / template yang bisa anda pilih sendiri sebelum order. Kerangka yang sudah kami buat dan persiapkan Jauh-jauh hari sebelum produk di launching.
Sehingga proses pengerjaan pun tidak memakan waktu lama alias cepat!



Tenaga Berkompeten

Tenaga kerja JPWS, menguasai CSS - HTML - PHP - botstrap - CMS - My Sql - J Query
Sehingga kompetensinya tidak diragukan lagi

Order Mudah

Untuk memudahkan client untuk memesan produk kami, JPWS menerapkan sistem order yang fleksibel dan bisa anda pilih sendiri.
Online bisa - ketemu langsung bisa.

Tentukan cara order yang lebih mudah menurut anda.


Tepat Waktu

Setiap Brand Unit Pasar Sambilan sudah di berlakukan sistem Tepat Waktu. Termasuk JPWS yang merupakan salah satu Brand Unit Pasar Sambilan , bagi kami waktu sangatlah berharga.
Sehingga kami telah berkomitmen untuk bisa selalu tepat waktu.


Jumat, 15 Februari 2013

Pengertian Fiqih

Filled under: , ,

DIHUBUNGKAN  -  Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;

Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).

Hadits Nabi :

Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim).

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.

Fiqih artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha) fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad al-Khatib, fiqhul Islam ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah,

Dikumpulkan oleh Redaksi DIHUBUNGKAN 2013

0 komentar:

Posting Komentar