Murah & Berkualitas


Jasa Pembuatan Website Semarang ( JPWS ) berusaha untuk mengerti kebutuhan customer akan pentingnya website.
JPWS Berusaha untuk menyesuaikan harga yang bisa dijangkau oleh semua kalangan.


Layanan After Sales

Sebagai apresiasi kepada pelanggan, kami memberikan layanan purna jual.
Why?
Sebagai pelanggan, anda bisa memanfaatkan fitur Meja Tanya Jawab ( MTJ ) anda bisa menanyakan permasalahan yang terjadi pada website anda. InsyaAllah ketika ada waktu luang, Tim JPWS akan menjawabnya.

Pengerjaan Cepat

Inilah yang menjadi nilai + JPWS. Karena kami menerapkan sistem Based on Templates. Sehingga setiap produk yang kami tampilkan telah memiliki kerangka dasar / template yang bisa anda pilih sendiri sebelum order. Kerangka yang sudah kami buat dan persiapkan Jauh-jauh hari sebelum produk di launching.
Sehingga proses pengerjaan pun tidak memakan waktu lama alias cepat!



Tenaga Berkompeten

Tenaga kerja JPWS, menguasai CSS - HTML - PHP - botstrap - CMS - My Sql - J Query
Sehingga kompetensinya tidak diragukan lagi

Order Mudah

Untuk memudahkan client untuk memesan produk kami, JPWS menerapkan sistem order yang fleksibel dan bisa anda pilih sendiri.
Online bisa - ketemu langsung bisa.

Tentukan cara order yang lebih mudah menurut anda.


Tepat Waktu

Setiap Brand Unit Pasar Sambilan sudah di berlakukan sistem Tepat Waktu. Termasuk JPWS yang merupakan salah satu Brand Unit Pasar Sambilan , bagi kami waktu sangatlah berharga.
Sehingga kami telah berkomitmen untuk bisa selalu tepat waktu.


Jumat, 15 Februari 2013

Jika Sah Shalat Sendirian, Apakah Sah bila diIkuti untuk Jadi Imam

Filled under: ,

shalat_imam_jamaahDihubungkan - Jika Sah Shalat Sendirian, Apakah Sah bila diIkuti untuk Jadi Imam - Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam.

Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah,

كل من صحت صلاته صحت إمامته

“Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238).

Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan.

Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.”

Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.



Referensi:

Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715.

---

@ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H

Sumber: www.rumaysho.com

0 komentar:

Posting Komentar