Murah & Berkualitas


Jasa Pembuatan Website Semarang ( JPWS ) berusaha untuk mengerti kebutuhan customer akan pentingnya website.
JPWS Berusaha untuk menyesuaikan harga yang bisa dijangkau oleh semua kalangan.


Layanan After Sales

Sebagai apresiasi kepada pelanggan, kami memberikan layanan purna jual.
Why?
Sebagai pelanggan, anda bisa memanfaatkan fitur Meja Tanya Jawab ( MTJ ) anda bisa menanyakan permasalahan yang terjadi pada website anda. InsyaAllah ketika ada waktu luang, Tim JPWS akan menjawabnya.

Pengerjaan Cepat

Inilah yang menjadi nilai + JPWS. Karena kami menerapkan sistem Based on Templates. Sehingga setiap produk yang kami tampilkan telah memiliki kerangka dasar / template yang bisa anda pilih sendiri sebelum order. Kerangka yang sudah kami buat dan persiapkan Jauh-jauh hari sebelum produk di launching.
Sehingga proses pengerjaan pun tidak memakan waktu lama alias cepat!



Tenaga Berkompeten

Tenaga kerja JPWS, menguasai CSS - HTML - PHP - botstrap - CMS - My Sql - J Query
Sehingga kompetensinya tidak diragukan lagi

Order Mudah

Untuk memudahkan client untuk memesan produk kami, JPWS menerapkan sistem order yang fleksibel dan bisa anda pilih sendiri.
Online bisa - ketemu langsung bisa.

Tentukan cara order yang lebih mudah menurut anda.


Tepat Waktu

Setiap Brand Unit Pasar Sambilan sudah di berlakukan sistem Tepat Waktu. Termasuk JPWS yang merupakan salah satu Brand Unit Pasar Sambilan , bagi kami waktu sangatlah berharga.
Sehingga kami telah berkomitmen untuk bisa selalu tepat waktu.


Jumat, 15 Februari 2013

Menghitung Haul Zakat Maal

Filled under: ,

zakat_haul_zakat_hartaDihubungkan - Menghitung Haul Zakat Maal, Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadhan dan agenda wukuf di Arofah bagi jama’ah haji.

Soal:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz

Saya mau minta nasehatnya seputar zakat mal.

Misalkan 1 januari 2009 Risa mulai bekerja dan pada 1 januari 2010, Risa memiliki uang simpanan 1.1 juta rupiah (sedangkan nishabnya 1 juta rupiah), dan tabungannya setiap bulan terus bertambah (tidak pernah berkurang) hingga pada tanggal 1 januari 2011 uang simpanannya berjumlah 1.5 juta rupiah. dan uangnya terus bertambah hingga pada tanggal 1 januari 2012 uang simpanannya sudah berjumlah 2 juta rupiah.

Apa benar bila di tahun 2011 Risa membayarkan zakat sejumlah 2,5% x 1,1 juta = 27.500, dengan alasan uang yang sudah disimpan selama 1 tahun penuh adalah yang berjumlah 1,1 juta sedangkan sisanya yang 400 ribu belum genap dimiliki 1 tahun.

Dan apakah benar bila pada tahun 2012 risa membayar. Zakat sejumlah 2,5% x 400 ribu = 10.000, dengan alasan uang yang 1,1 juta sudah dibayarkan zakatnya tahun lalu sehingga harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun yang belum dibayar zakatnya adalah uang yang berjumlah 400 ribu.

Mohon maaf apabila bila ada yang kurang berkenan dari surat ini, ataupun kurang adab. Jazakallah khairan.


Jawab:

Semoga Allah memberikan keberkahan pada Saudara Danang. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan:

1- Cara menghitung haul seharusnya dengan patokan penanggalan Hijriyah. Dan itu berarti jika dibandingkan dengan penanggalan Miladi, maka pembayaran zakat akan lebih cepat.

2- Pembayaran zakat dilakukan ketika telah mencapai haul dan nishob. Nishob yang jadi patokan adalah nishob perak (pendapat terkuat dari perselisihan ulama). Nishob perak adalah 595 gram. Silakan lihat satu gram perak saat haul, misalnya 5000 rupiah/ gram.  Sehingga nisho perak adalah Rp2,975 juta. Jika harga perak tadi yang menjadi patokan, berarti tabungan 2 juta rupiah, belum terkena zakat harta.

3- Cara perhitungan haul, misal:

1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Gaji pertama 1,1 juta

1 Rabi’uts Tsani 1433 H: Tabungan tersisa (setelah digunakan untuk kebutuhan) 0,5 juta ditambah gaji 1,6 juta.


1 Rabi’ul Awwal 1434 H: Tabungan tersisa sebesar 4 juta rupiah

Karena 4 juta ketika haul sudah berada di atas nishob perak, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Sehingga besar zakatnya adalah Rp100 ribu.

Untuk tahun berikutnya dihitung dari keadaan tabungan di akhir haul, bukan dihitung dari yang belum dizakati seperti yang terdapat dalam soal. Sehingga jika pada tanggal 1 Rabi’ul Awwal 1435 H, keadaan tabungan adalah 6 juta rupiah, maka zakatnya adalah 1/40 dari 6 juta rupiah, yaitu Rp 150 ribu.

Pembahasan zakat selengkapnya bisa dilihat di Category Zakat di web ini dan zakat maal yang ada bisa disalurkan via rekening yang diinfokan di Penyaluran Zakat Pesantren Darush Sholihin.

Wallahu waliyyut taufiq. [Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal]

---

Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H


Sumber : www.rumaysho.coma

0 komentar:

Posting Komentar